Selasa, 28 April 2020

Pengusaha Minta Bersabar soal THR, Buruh: Tak Bisa Ditunda



Pengusaha mengaku kesulitan membayar tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran tahun ini. Namun, pengusaha berjanji akan tetap berusaha membayarnya, entah dicicil ataupun ditunda.

Tapi, kalangan buruh menolak apabila THR dicicil ataupun ditunda. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyatakan bahwa buruh tetap ingin THR dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran.

Kahar mengatakan THR tidak bisa dicicil apalagi ditunda, pasalnya tunjangan yang diberikan akan digunakan buruh untuk merayakan Lebaran.

"Bagi KSPI, THR ini harus dibayar penuh dan paling lambat H-7 Lebaran, hari raya. Aturannya seperti itu. Prinsipnya tak bisa dicicil atau ditunda, karena THR beda dengan upah. Ini kan sudah ditentukan waktunya diperuntukkan untuk merayakan hari raya," kata Kahar kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).

Terlebih lagi Lebaran akan jatuh di tengah situasi pandemi Corona, menurut Kahar kondisi akan sangat sulit bagi para buruh.

"Kalau dicicil kan bukan tunjangan hari raya lagi, karena kita butuh ini untuk merayakan Lebaran, apalagi juga di situasi serba sulit seperti ini," jelas Kahar.

Kahar juga mengatakan THR adalah kewajiban rutin tahunan tiap perusahaan. Oleh karena itu harusnya dana THR sudah disiapkan jauh-jauh hari, tanpa harus mempertimbangkan ada virus Corona atau tidak.

"THR ini kan salah satu hak pekerja dan ini rutin tahunan, seyogyanya ini juga sudah dianggarkan oleh perusahaan dari jauh-jauh hari. THR-nya kan bukan suatu hal yang dadakan, karena ini rutinitas," papar Kahar.

Kahar juga menyoroti perusahaan yang masih otoriter terhadap pekerjanya. Menurutnya, keputusan soal THR harus didiskusikan dengan pekerja juga, hal itu sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, banyak perusahaan masih mengambil keputusan sepihak.

"Ini juga banyak perusahaan yang tinggal tempel pengumuman saja nggak mau bayar THR tanpa berunding. Padahal kan Kemenaker sarankan harus berunding dulu dua belah pihak. Masih banyak perusahaan yang otoritatif dengan pekerjanya," ungkap Kahar.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang meminta agar pekerja bersabar menanti THR. Dia mengatakan pengusaha akan tetap membayar THR, tapi tidak sekarang.

"Komitmen kami membayar tetap jalan. Tapi ingat kan ini ada kejadian luar biasa membuat pengusaha terpuruk, jadi kita mesti cari solusi bersama," kata Sarman kepada detikcom

sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4994384/pengusaha-minta-bersabar-soal-thr-buruh-tak-bisa-ditunda?tag_from=wp_nhl_6&_ga=2.76855509.1712775954.1587874366-230496913.1541780864

0 komentar:

Posting Komentar